Hitung KPR Menggunakan Mortgage Calculator

7/01/2023 Add Comment
Membeli sebuah hunian rumah dibantu dengan Mortgage Calculator adalah salah satu cara yang bisa dilakukan bagi kamu yang pertama kali akan membeli rumah. Mortgage atau yang dikenal dengan KPR ini adalah jenis pinjaman yang bisa digunakan untuk membeli rumah, tanah maupun real estat lainnya.

Pemberian kredit digunakan untuk pembiayaan properti (harta tidak bergerak) yang umumnya berbiaya besar dan tidak dapat dilakukan secara tunai. Fasilitas kredit dari perbankan ini tentunya sangat membantu nasabah untuk pembelian properti dengan jaminan berupa sertifikat rumah tersebut dengan cara mengangsur berikut dengan bunganya.

Awalnya KPR dicetuskan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem hipotek yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Program ini dirancang untuk membantu pembiayaan pembelian rumah bagi rakyat Indonesia dan BTN adalah bank pelopor yang sukses mempopulerkan sistem Mortgage atau KPR kepada masyarakat luas.


Kenali Mortgage atau Kredit Pembelian Rumah (KPR) Sebelum Mengambil Rumah


Sebelum membeli rumah, harus diketahui terlebih dahulu bahwa ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan sebelum berurusan dengan pihak Bank. Seperti membayar booking fee, pajak-pajak, biaya admin fee kepada pihak developer, dan biaya lain-lainnya.

Kebanyakan, pihak pembeli termakan oleh bahasa-bahasa marketing property yang kadang-kadang si calon konsumen sendiri tidak paham apa itu maksudnya. Seolah-olah di awal dibebani biaya menjadi bebas biaya. Bahasa seperti di bawah ini mudah sekali ditemui di spanduk atau banner-banner penjualan unit rumah, seperti :

“Bebas biaya admin”
“Bebas biaya pajak-pajak”
“Bebas PPN...”

Perlu teman-teman ketahui, contoh biaya-biaya yang saya sebutkan di atas tadi, pada dasarnya sudah menjadi beban atau kewajiban dari masing-masing pihak. Namun alih-alih dibebaskan, harga tersebut pada dasarnya telah include dengan harga jual. Sehingga bahasa marketing bisa diolah lebih smooth.

Tentu saja pihak developer punya rumusan sendiri atas perhitungan penjualan rumah yang jelas tentu tidak akan merugikan mereka. Satu tips lagi, bagi para pembaca dan calon nasabah sekalian, jangan mau tertipu oleh pihak agen-agen lapangan atau agen freelance dari pihak penjual atau developer.

Terkadang mereka akan mencari uang pinggiran agar mendapatkan uang tambah dari pihak penjual. Jadi teman-teman perlu tau apa saja sih kewajiban dari pihak penjual dan pembeli.

Kewajiban Pihak Penjual


Pihak penjual tidak terlepas dari biaya-biaya yang ditagihkan atas transaksi rumah atau tanah. Pihak penjual akan menanggung berupa :

  1. Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 (2,5%) dari total bruto atau harga penjualan yang ditransaksikan
  2. Fee kepada pihak marketing yang biasanya sudah include dengan harga penjualan
  3. Biaya garansi atau promo, biasanya biaya ini akan dikeluarkan oleh pihak developer atas kebaikan hatinya kepada pihak pembeli untuk meningkatkan servis dan kepuasan pelanggan, pihak developer akan dengan senang hati melakukan beberapa renovasi kecil yang diminta oleh pelanggan, seperti menambal tembok-tembok yang retak, mengganti keramik yang sudah pecah-pecah atau sekadar touch up garasi. Biaya ini umumnya opsional saja, tidak mesti dikeluarkan oleh pihak penjual atau developer.

Kewajiban Pihak Pembeli


Pihak pembeli tentu akan dibebankan biaya yang lebih besar, dan hal tersebut lumrah karena biaya yang diperlukan untuk transaksi unit sebuah rumah tidaklah sedikit, biaya tersebut diantaranya :

  1. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) tarifnya 5% setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) daerah setempat
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi pajak yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai bentuk perolehan atas kepemilikan sebuah barang
  3. Biaya admin bank, seperti biaya pembukaan rekening, pembukaan polis asuransi, biaya charge lainnya
  4. Biaya jasa notaris

Mau Ambil KPR? Coba Hitung Pakai Mortgage Calculator


Mortgage Calculator diperuntukan untuk membantu pemilik atau calon pemilik perumahan menentukan berapa jumlah kemampuan orang pada umumnya untuk melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR). Mortgage calculator bisa digunakan juga untuk membandingkan biaya, tingkat suku bunga pinjaman, jadwal pembayaran, atau membantu menghitung jangka waktu peminjaman misal dengan menambahkan jumlah uang muka.

Mortgage calculator bisa juga digunakan untuk menghitung kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KPM), untuk KPM umumnya mengunakan jenis kredit "in advance". Mortgage Calculator berguna untuk membantu teman-teman menghitung biaya potensial angsuran KPR.

Biaya potensial yang dihitung per bulannya berdasarkan Initial Mortgage (total harga real estate dikurangi nilai Down Payment), Loan Term (jumlah bulan untuk mengangsur), Interest (biaya bunga yang dibebankan), Starting Date (tanggal mulai melakukan angsuran), Credit Type (In Arrears : Angsuran pertama dilakukan dibulan berikutnya setelah melakukan pembayaran DP, In Advance : Angsuran pertama dilakukan sekaligus dengan pembayaran DP, untuk bulan selanjutnya merupakan angsuran kedua dan seterusnya).

Fyi, ada beberapa kondisi di mana penghapusan mortgage bisa dilakukan. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  1. Perjanjian hipotek memang telah dilunasi
  2. Pemberi utang dengan sukarela melepas tanggungan utang peminjam secara sukarela
  3. Adanya keputusan hakim yang membuat hipotek dihapuskan.

Jadi, apakah teman-teman setuju jika hipotek atau mortgage adalah hal yang penting dalam properti? Yang pasti, adanya KPR atau mortgage ini berguna untuk membeli rumah idaman tetapi belum memiliki uang yang harus dibayarkan secara tunai.